Berikut 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023, Salah Satunya Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya

- 7 September 2023, 00:13 WIB
Berikut 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023, Salah Satunya Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya
Berikut 7 Jenis Sasaran Razia Operasi Zebra 2023, Salah Satunya Pengendara Lawan Arus Ternyata Segini Dendanya /AntaraNews

Kecelakaan lalu lintas akibat lawan arus tersebut diyakini bukan sekali terjadi, lantaran daerah Lenteng Agung bisa dibilang sudah sering ditemukan pengendara Lawan Arus pada pagi hari. Selain itu, Polri juga akan melakukan 7 sasaran operasi lain yang bisa kamu simak beserta dendanya seperti yang berikut ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 80: Menyimak Teks, Dikenal karena Menari!

1. Melawan arus lalu lintas (UU LLAJ Pasal 287) : denda Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (UU LLAJ Pasal 293) : denda Rp750.000.

3. Menggunakan gawai/hp saat mengemudi (UU LLAJ Pasal 283) : denda Rp750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI (UU LLAJ Pasal 291) : denda Rp250.000.

5. Mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman (UU LLAJ Pasal 289) : denda Rp250.000.

6. Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan (UU LLAJ Pasal 285) : denda Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur/ tidak memiliki SIM (UU LLAJ Pasal 281) : denda Rp1.000.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 68-69: Rute Menuju Sekolah!

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah