Catat! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Jadwalnya

- 19 September 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi - t Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Ilustrasi - t Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024 /Freepik/Freepik

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini diatur melalui Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.

Dirangkum banjarnegaraku.com dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ketiga menteri menyepakati keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Totalnya, terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang akan diobservasikan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 17 hari merupakan hari libur nasional dan 10 hari merupakan cuti bersama. 

Baca Juga: Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024

Ketetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk merayakan dan beristirahat pada momen-momen penting serta melepas kepenatan dari aktivitas sehari-hari.

Hari libur nasional yang telah ditetapkan meliputi perayaan agama, peringatan nasional, dan hari-hari penting dalam budaya Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Wafat Isa Al Masih, Hari Paskah, Hari Raya Idulfitri, Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak, Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Iduladha, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Dinsosdalduk KBP3A Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Upaya Tekan Kekerasan Terhadap Anak

Cuti bersama akan memberikan tambahan waktu istirahat kepada masyarakat. Pada tahun 2024, cuti bersama akan jatuh pada Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idulfitri, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Iduladha, dan Hari Raya Natal.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada unit kerja, satuan organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama. 

Mencakup lembaga seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x