BANJARNEGARAKU.COM - Kabar gembira bagi guru dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia. Pasalnya Kemenag telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing sebanyak 98.972 guru.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu, 23 September 2023.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen Libatkan Truk, 4 Mobil, 9 Sepeda Motor, Akibatkan 3 Orang Tewas
Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN." Tutur Gus Yaqut.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Beginilah Alasan Rektor Undip Memberikan Gelar HC Kepada Bos Cimory