BANJARNEGARAKU.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan segera meneken revisi Permendag Nomor 50/2020 menjadi Permendag tahun 2023. Peraturan paling kontroversial adalah dilarangnya media social melakukan perdagangan secara langsung. Salah satu yang paling terdampak adalah keranjang kuning Tiktok Shop.
Keterangan ini diberikan secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika kepada media. Menurut Mendag, Zulkifli Hasan hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat umum.
Baca Juga: Update Pagi: Thailand Berada di Posisi 5 Besar Asian Games 19 Hangzhou
"Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Mendag, dilansir dari Presidenri.go.id, Selasa 26 September 2023.
Peraturan baru penggunaan medsos dalam perniagaan elektronik itu akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengetatan penggunaan media sosial untuk perniagaan ini menyasar aplikasi sosial media Tiktok yang belakangan semakin gencar melakukan perdagangan. Setelah peraturan ini berlaku, tiktok tidak boleh berdagang secara langsung di media sosialnya. Keranjang kuning akan segera menghilang.
Melalui aturan baru itu, lanjut Mendag yang akrab disapa Zulhas, maka pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi perniagaan.