Tok, MK Ketok Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja

- 3 Oktober 2023, 12:13 WIB
Tok, MK Ketuk Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja
Tok, MK Ketuk Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja /Pexels.com / EKATERINA BOLOVTSOVA/

BANJARNEGARAKU.COM - Tok, MK mengetok palu tanda keputusan sudah disahkan. MK tolak 5 perkaragugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin 2 Oktober 2023 di gedung MK.

MK adalah singkatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada 13 Agustus 2023 sebagai lembaga negara yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Indonesia merupakan negara ke-78 yang mempunyai lembaga MK dan negara pertama di dunia yang mempunyai MK di abad 21.

Baca Juga: ditolak Mahkamah Konstitusi! gugatan UU Cipta Kerja, Simak Bagaimana Penjelasanya

Dalam putusan MK kali ini, ada lima perkara yang ditolak. Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor:

  • 54/PUU-XXI/2023,
  • 50/PUU-XXI/2023,
  • 46/PUU-XXI/2023,
  • 41/PUU-XXI/2023, dan
  • 40/PUU-XXI/2023.

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut dikutip dari Antara.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi masih dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: ANTARA PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x