ditolak Mahkamah Konstitusi! gugatan UU Cipta Kerja, Simak Bagaimana Penjelasanya

- 3 Oktober 2023, 12:06 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya))
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)) /Banjarnegaraku.com/

BANJARNEGARAKU.COM - Mahkamah Konstitusi menanggapi gugatan yang muncul mengenai pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Sementara itu, dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap memiliki kekuatan hukum mengikat”. Artinya, UU ini tetap berlaku.

Baca Juga: 5 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tertinggi di Banjarnegara, Tertinggi 172 Kasus

Diketahui bahwa, Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Dimana, Kelima gugatan uji formil tersebut dianggap dalam proses pembuatan UU 6/2023 dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Baca Juga: Harga BBM Terus Naik, Warga Banjarnegara Ubah Sampah Plastik Jadi Solar dan Bensin

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x