Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, ia kecewa karena pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan sesuai amanat MK, tapi malah menerbitkan perppu yang akhirnya ditetapkan sebagai UU. Apalagi, prosesnya pun tidak memperbaiki kesalahan sebelumnya.
"Perintah MK adalah perbaikan, berarti revisi mengenai prosesnya dan UU-nya. Tetapi pemerintah enggak melakukan perbaikan, justru mengeluarkan perppu yang jadi UU baru. UU Cipta Kerja yang baru itu sama saja dengan UU yang lama. Kami kategorikan, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK," kata Roy Jinto dikutip dari pikiran rakyat.
Setelah putusan MK itu, UU 6/2023 pun dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Roy Jinto pun mengatakan, prosesnya akan dilanjutkan ke pengujian materiil terhadap materi UU.***