Tok, MK Ketok Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja

- 3 Oktober 2023, 12:13 WIB
Tok, MK Ketuk Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja
Tok, MK Ketuk Palu Tolak Gugatan UU Cipta Kerja , Begini Tanggapan Serikat Pekerja /Pexels.com / EKATERINA BOLOVTSOVA/

BANJARNEGARAKU.COM - Tok, MK mengetok palu tanda keputusan sudah disahkan. MK tolak 5 perkaragugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin 2 Oktober 2023 di gedung MK.

MK adalah singkatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada 13 Agustus 2023 sebagai lembaga negara yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Indonesia merupakan negara ke-78 yang mempunyai lembaga MK dan negara pertama di dunia yang mempunyai MK di abad 21.

Baca Juga: ditolak Mahkamah Konstitusi! gugatan UU Cipta Kerja, Simak Bagaimana Penjelasanya

Dalam putusan MK kali ini, ada lima perkara yang ditolak. Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor:

  • 54/PUU-XXI/2023,
  • 50/PUU-XXI/2023,
  • 46/PUU-XXI/2023,
  • 41/PUU-XXI/2023, dan
  • 40/PUU-XXI/2023.

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut dikutip dari Antara.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi masih dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kontroversi Amanda Manopo Dihadapkan dengan 34 pertanyaan yang di Persoalkan, Simak Bagaimana Penjelasanya

 

 

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, ia kecewa karena pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan sesuai amanat MK, tapi malah menerbitkan perppu yang akhirnya ditetapkan sebagai UU. Apalagi, prosesnya pun tidak memperbaiki kesalahan sebelumnya.

"Perintah MK adalah perbaikan, berarti revisi mengenai prosesnya dan UU-nya. Tetapi pemerintah enggak melakukan perbaikan, justru mengeluarkan perppu yang jadi UU baru. UU Cipta Kerja yang baru itu sama saja dengan UU yang lama. Kami kategorikan, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK," kata Roy Jinto dikutip dari pikiran rakyat.

Setelah putusan MK itu, UU 6/2023 pun dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Roy Jinto pun mengatakan, prosesnya akan dilanjutkan ke pengujian materiil terhadap materi UU.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: ANTARA PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah