Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah...

- 8 Oktober 2023, 10:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade safri Simanjuntak. Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade safri Simanjuntak. Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah... /Karawangpost/Dok.Foto/PMJ News/Fajar)

Menurut Ade Safri, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Hendry Ch Bangun: Membawa PWI Menuju Masa Depan yang Gemilang

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah