Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya...

- 7 November 2023, 22:57 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya... /Foto: Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini telah mengumumkan putusan etik pertama mereka.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ungkap putusan MKMK pada Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Baznas Banjarnegara Kembali Gelar Pelatihan Ekonomi Produktif, Juleha Paling Diminati Peserta...

Dilansir banjarnegaraku.com dari Harian Bogor Raya pada 7 November 2023, Sidang MKMK: Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan.

Diketahui, beberapa waktu lalu ada putusan kontroversi yang ditempuh MK mencakup perkara pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Yang mana hasil keputusan ini diumumkan secara kolektif oleh sembilan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 7 November 2023.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," sambung putusan tersebut.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kukuhkan Tim SIBAT dan Beri Penghargaan 316 Relawan Donor Darah

Jadi, menurut MKMK bahwa putusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak dapat diubah oleh Majelis Kehormatan.

Baca Juga: PJ Bupati Banyumas Hadiri Penyerahan Bantuan Produktif Baznas: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Sehingga, kekuasaan kehakiman tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang tertuang dalam.Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009.

Sementara itu, Deni Indrayana yang merupakan salah satu pelopor atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi terkait dikabulkannya gugatan syarat usia capres cawapres. Pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan ipar dari presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 5 Kecamatan dengan Jumlah Guru Terbanyak di Banjarnegara Tahun 2023, Kecamatan Banjarnegara Terbanyak

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah