Umat Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Beri Rekomendasinya....

- 13 November 2023, 07:15 WIB
Fatwa MUI tentang produk Israel. Umat Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Beri Rekomendasinya....
Fatwa MUI tentang produk Israel. Umat Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Beri Rekomendasinya.... /Dok /mui.or.id

BANJARNEGARAKU.COM - Fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 perihal Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Fatwa tersebut dirilis oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa fatwa itu merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berkaitan dengan Israel.

Baca Juga: 5 Weton Ini Doa dan Keinginannya Selalu Terkabul! Weton Istimewa dan Saktinya Luarbiasa...

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ujarnya dikutip dari laman MUI, Sabtu 11 November 2023.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 12 November 2023, Fatwa MUI Rekomendasi Umat Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel.

Dan melalui fatwa terbaru itu juga MUI merekomendasikan agar pemerintah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti dengan langkah diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menekan Israel menghentikan agresi dan juga memberikan sanki kepada Israel.

Baca Juga: PSIW Wonosobo Bertengger diposisi Teratas, Lepas Kalahkan Persibangga Purbalingga 1-0

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Dalam Fatwa MUI tersebut, juga merekomendasikan untuk memberikan bantuan yang bisa dilakukan dengan pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga: Gempar! Seorang Tak Dikenal Diduga Tenggelam di Sungai Serayu Desa Klampok Banjarnegara

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x