Diputuskan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Calon Jamaah Haji Cukup Bayar Rp56 Juta

- 27 November 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi kabah/Konevi/Pixabay
Ilustrasi kabah/Konevi/Pixabay /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93,4 juta. Namun, calon jamaah haji cukup membayar 60 persennya saja atau sebesar Rp56 juta.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin 27 November 2023. Menurut Ashabul Kahfi, besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang langsung dibayar oleh calon peserta haji, adalah sebesar Rp56 juta per orang.

Baca Juga: Menteri Agama Usul Rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp105 Juta

Angka tersebut mencakup sekitar 60 persen dari total biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji. Kesepakatan ini merupakan hasil dari serangkaian diskusi panjang yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Awalnya, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata biaya sebesar Rp105 juta. Namun, setelah melakukan rasionalisasi komponen BPIH, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menghasilkan angka Rp94,3 juta.

Melalui penghitungan dan rasionalisasi ulang dalam rapat berikutnya, akhirnya ditetapkan angka Rp93,4 juta sebagai biaya haji untuk tahun 2024.

Proses penetapan biaya tersebut melibatkan alokasi pembayaran Bipih sebesar Rp56 juta per orang, yang setara dengan 60 persen dari total biaya. Sisanya, sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen, akan diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Penyegaran Seragam Haji, Kemenag Gelar Desain Batik Haji Indonesia, Mau Tahu Syaratnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x