Menteri Agama Usul Rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp105 Juta

- 14 November 2023, 12:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi saksi atas kesepakatan historis antara Kementerian Agama dan DPR dalam pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Menteri Agama mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, pada Senin, 13 November 2023.

"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi sebelum menutup rapat kerja.

Baca Juga: Contoh Soal PAS IPA Kelas 8 SMP MTs Semester 1 dan Jawabannya

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan dipimpin oleh Moekhlas Sidik. Sebagai langkah awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran ini akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam penyusunan usulan BPIH, Menteri Agama menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266 juga menjadi pertimbangan.

Menag menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan biaya yang wajar.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah