BANJARNEGARAKU.COM - Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye dan berpihak kepada pasangan calon tertentu di Pilpres 2024, Begini reaksi Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menanggapi.
Menanggapi hal itu Chico menilai, secara Undang-undang (UU) memang diperbolehkan. "Contoh, apabila dia seorang incumbent dan juga dia mencalonkan diri kembali. Artinya, dia mengampanyekan diri dia sendiri.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Mundur dari Jabatan Menko Polhukam untuk Fokus pada Kampanye Pilpres 2024
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Itu berarti, apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara UU," ujar Chico kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.
Selain itu, menurut Chico, tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme semakin kental.
"Apalagi Presiden mengampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," tuturnya.
Baca Juga: Rangkuman Kampanye Hari ke-57 Pemilu 2024, Ketiga Capres Berebut Suara di Pulau Jawa
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga, kata dia, presiden dan menteri boleh berkampanye.
“Kita ini, kan, pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” tuturnya.