Anies Baswedan Mundur dari Pencalonan Pilpres 2024 Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Cek Faktanya

- 28 Januari 2024, 17:32 WIB
Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyapa pendukungya saat kampanye akbar di pelantran parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu 27 Januari 2024.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyapa pendukungya saat kampanye akbar di pelantran parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu 27 Januari 2024. / ANTARA/Khalis Surry/

BANJARNEGARAKU.COM - Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial TikTok yang menunjukkan narasi tentang Anies Baswedan, calon presiden nomor urut satu, yang diduga ditangkap oleh KPK atas kasus Formula E.

Video tersebut juga menampilkan gambar Anies mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, serta menyatakan bahwa Anies akan mundur dari pencalonan di Pilpres 2024.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa foto Anies mengenakan rompi oranye merupakan hasil editan. Foto aslinya adalah foto Mensos Juliari P Batubara yang mengenakan rompi tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bansos COVID-19.

Baca Juga: Makin Kesini Capres Cawapres Makin Kesana, Inilah Rangkuman Kampanye pada 15 Hari Jelang Pilpres 2024

Dalam konteks kasus Formula E, hingga saat ini, penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E masih berlangsung, tanpa ada kepastian waktu.

Pada tahun 2023, KPK enggan mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tentang Anies Baswedan yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pernyataan tersebut hanya bisa diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Tantangan Etika Wartawan dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono, Inilah Jalan Panjang Jurnalistik...

Oleh karena itu, klaim yang menyatakan bahwa Anies mundur dari Pilpres 2024 setelah ditetapkan jadi tersangka KPK dapat dikategorikan sebagai hoaks. Kita diingatkan untuk selalu melakukan penelusuran yang cermat dan bijaksana terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarkannya kembali.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x