BANJARNEGARAKU.COM - Hak angket DPR RI, istilah ini muncul usai Pemilu 2024 ini berlangsung. Sebenarnya apa itu hak angket DPR RI sekaligus fungsi, syarat, dan contoh penggunaannya. Hal ini santer terdengar diberbagai media, yang jadi pertanyaannya apakah hak anget DPR itu?
Namun, hal yang harus diketahui adalah DPR RI memiliki tiga hak istimewa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak.
Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Adapun hak tersebut adalah, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tiga hak dalam fungsi pengawasan ini juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pengertian Hak Angket DPR RI
Jika dilihat berpedoman pada website resmi DPR RI, maka hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, dalam hal pengusulan hak angket ini juga diatur dalam Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Baca Juga: Cek Harganya! Mobil Toyota Land Cruiser VX-R Terbaru 2024
Ditegaskan, ada hal yang menjadi catatan adalah, pengajuan hak angket oleh anggota legislatif juga tidak bisa asal. Lantas apa saja persyaratan untuk mengajukan hak angket ini?
Syarat Hak Angket DPR RI Pengajuan hak angket oleh anggota legislatif ini harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang. Syarat pengajuan hak angket ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.