BANJARNEGARAKU.COM - Dalam waktu dekat ini Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru pemberlakuan syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ke depannya, BPJS kesehatan akan menjadi syarat untuk mendapatkan SKCK.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sistem ini akan diuji 1 Maret 2023 mendatang. Hal ini sudah diumumkan oleh BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Lima Tanaman Ini Bisa Redakan Stres dan Kecemasan....
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata unggahan tersebut.
Kebijakan akan diuji coba terlebih dahulu, sehingga untuk sementara ini, BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini takkan langsung berlaku surut.
Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) Lokasi Uji Coba Ada 6 lokasi uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK ini.
Berikut adalah lokasinya:
1. Polda Kepulauan Riau