BANJARNEGARAKU.COM - Setelah melalui berbagai tahapan Pemilu dan juga pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu, dan sesuai dengan jadwal Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa rekapitulasi hasil Pemilihan Umum akan dilakukan sampai 20 Maret 2024.
Namun, jika untuk rekapitulasi hasil Pemilu 2024 ini kemungkinan juga bisa selesai bahkan sebelum tanggal tersebut, sehingga dalam hal ini KPU memastikan publik untuk segera mengetahui hasilnya.
Baca Juga: Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu....
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, KPU bahkan menegaskan bahwa hasil rekapitulasi nasional untuk Pemilu 2024 akan langsung diumumkan begitu selesai, bahkan jika hasilnya sudah ada sebelum tanggal 20 Maret 2024.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ditambahkan KPU, pihaknya menyatakan bahwa pengumuman tidak akan diperlama dan akan segera langsung diberitahukan jika memang hasil rekapitulasi Pemilu 2024 nasional sudah benar-benar tuntas.
Seperti halnya pada Pemilu 2019 yang lalu, di mana rekapitulasi hasil diumumkan satu hari sebelum target tanggal seselai karena rekapitulasi berjalan dengan begitu cepat.
Hasil rekpitulasi sementara Pemilu 2024 Hingga Senin, Minggu 17 Maret 2024, pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara untuk Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.