Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Situs PINTAR BI, Begini Cara Cek Lokasinya....

- 22 Maret 2024, 11:29 WIB
Penukaran uang baru 2024. Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Situs PINTAR BI, Begini Cara Cek Lokasinya....
Penukaran uang baru 2024. Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Situs PINTAR BI, Begini Cara Cek Lokasinya.... /vecteezy @miftachul_huda/

BANJARNEGARAKU.COM - Menjelang Lebaran 2024 ini banyak warga masyarakat yang berkeinginan untuk menukarkan uang baru untuk berbagi bagi sebagai THR bagi saudara dan sanak famili. Sedangkan, Bank Indonesia (BI) melayani penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri).

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, lantas untuk layanan penukaran ini bisa diakses di 34 provinsi di Indonesia. Setiap minggunya, BI merilis jadwal dan lokasi terbaru penukaran uang tersebut, berikut cara ceknya:

Baca Juga: Bupati Tiwi Akan Bantu Pembangunan Gedung PKK dan Rumah Qur'an Desa Selabaya

Cara Cek Jadwal dan Lokasi

- Masuk ke situs PINTAR;
- Di menu layanan kas Bank Indonesia, pilih Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling;
- Pilih provinsi dan klik Lihat Lokasi.

Jika akan memesan penukaran uang baru, pilih kabupaten kota, tanggal, dan jam operasional yang sesuai

a. Klik Pilih;
b. Isi Data Pemesan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pastikan data yang dimasukan benar;
c. Isi Detail Kontak berupa nomor telepon dan alamat email karena informasi bukti pemesanan akan dikirimkan melalui detail yang tertera;

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kabupaten Purbalingga dan Bacaan Niat Berpuasa Hari Ke Sebelas, Jumat 22 Maret 2024
d. Pastikan Informasi yang anda cantumkan sudah sesuai;
e. Klik Lanjutkan;
f. Di halaman Detail Pecahan, isi jumlah atau keping uang rupiah sesuai jumlah penukaran yang diinginkan (maksimal Rp4 juta);
g. Klik Lanjutkan;
h. Unduh bukti pemesanan sesuai instruksi.

Persiapan Penukaran Sebelum melakukan penukaran, pastikan untuk memesannya melalui situs PINTAR dan simpan buktinya. Kemudian, pilah dan kemas uang rupiah yang akan ditukarkan dengan cara berikut:

1. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah;

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x