“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kecelakaan seperti kejadian di Pelabuhan Penyebrangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada tanggal 19 Maret 2024 di Jakarta,” imbuh Beni dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tidak Disangka, Ternyata Bangun Sahur Punya Manfaat Kesehatan
Ditegaskan Dishub Kabupaten Kuningan lantas menghimbau kepada seluruh pihak PO Bus yang ada diwilayahnya agar menggunakan klakson telolet sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara Klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau Db (A).
Dan Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Dando Restyawan menginstruksikan agar setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum, termasuk bus yang memasang klakson telolet.
Penggunaan klakson, imbuhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 23 Maret 2024, dengan judul: Klakson Telolet Bus Viral kini Dilarang, Dishub Kabupaten Kuningan Terbitkan Himbauan: Bisa Kena Denda Loh!