BANJARNEGARAKU.COM - Satu langkah maju sesuai dengan perkembangan digital di Indonesia, direncanakan mulai berlaku pada bulan Mei 2024 nanti, pemerintah akan mulai memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehingga pemerintah akan menggantikan dokumen E-KTP di masa depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Azwar Anas menyatakan aturan ini akan diberlakukan.
"Mei nanti sudah mulai lebih sempurna, sekarang sudah mulai on progress, targetnya Mei nanti," katanya.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, ditambahkan Azwar, pihaknya pun meminta pada masyarakat agar sebaiknya cepat berpindah. Sejauh ini menurutnya ada 7,6 juta masyarakat sudah punya IKD.
Dijelaskan Azwar, bahwa sudah banyak ASN yang mengurus IKD. Pasalnya dengan kepemilikan IKD nantinya mereka bisa mudah untuk akses ke layanan salah satunya Smart ASN.
Berikut ini adalah perbedaannya E-KTP dengan IKD
Meskipun sama sama penunjuk identitias, ada perbedaan mendasar antara E-KTP dengan IKD.
Perbedaannya yaitu: