Siap-siap! di Indonesia Mulai Berlaku IKD pada Mei 2024, Lalu Apa Bedanya IKD dan E-KTP?

- 28 Maret 2024, 23:25 WIB
Siap-siap! di Indonesia Mulai Berlaku IKD pada Mei 2024, Lalu Apa Bedanya IKD dan E-KTP?
Siap-siap! di Indonesia Mulai Berlaku IKD pada Mei 2024, Lalu Apa Bedanya IKD dan E-KTP? /Dukcapil Kubu Raya/

BANJARNEGARAKU.COM - Satu langkah maju sesuai dengan perkembangan digital di Indonesia, direncanakan mulai berlaku pada bulan Mei 2024 nanti, pemerintah akan mulai memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehingga pemerintah akan menggantikan dokumen E-KTP di masa depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Azwar Anas menyatakan aturan ini akan diberlakukan.

Baca Juga: 293 ASN PPPK, 19 Pejabat Fungsional serta 3 Lulusan STTD, Terima SK Pengangkatan dari Bupati Wonosobo

"Mei nanti sudah mulai lebih sempurna, sekarang sudah mulai on progress, targetnya Mei nanti," katanya.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, ditambahkan Azwar, pihaknya pun meminta pada masyarakat agar sebaiknya cepat berpindah. Sejauh ini menurutnya ada 7,6 juta masyarakat sudah punya IKD.

Dijelaskan Azwar, bahwa sudah banyak ASN yang mengurus IKD. Pasalnya dengan kepemilikan IKD nantinya mereka bisa mudah untuk akses ke layanan salah satunya Smart ASN.

Baca Juga: THL dan Petugas Kebersihan di Banjarnegara Terima Bantuan dari Baznas, Ini Kata Sekda Indarto saat Pimpin Apel

Berikut ini adalah perbedaannya E-KTP dengan IKD

Meskipun sama sama penunjuk identitias, ada perbedaan mendasar antara E-KTP dengan IKD. 

Perbedaannya yaitu:

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah