Sekolah kedinasan di Indonesia merupakan institusi pendidikan tinggi di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah.
Umumnya, sekolah kedinasan menetapkan kewajiban ikatan dinas dan memberikan kesempatan bagi lulusannya untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski demikian, tidak semua sekolah kedinasan mewajibkan ikatan dinas. Ketentuan ini tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga atau aturan sekolah yang berlaku.
Secara umum, sekolah kedinasan dapat dibagi menjadi dua berdasarkan penyelenggaranya, yakni yang berada di bawah naungan kementerian dan yang berada di bawah lembaga pemerintah nonkementerian.
Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian
1. Kementerian Keuangan
- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
2. Kementerian Dalam Negeri
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
- Politeknik Imigrasi (Poltekim).
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas).
Baca Juga: Perang Badar: Perang Pertama Rasulullah dan Kabar Bantuan Pasukan Malaikat
5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Politeknik Pariwisata NHI Bandung
- Politeknik Pariwisata Bali
- Politeknik Pariwisata Medan
- Politeknik Pariwisata Makassar
- Politeknik Pariwisata Palembang
- Politeknik Pariwisata Lombok.