Harga Emas Naik Menjadi Rp1.315.000 per Gram, Investor Girang

- 15 April 2024, 11:19 WIB
Informasi harga emas Antam hari ini
Informasi harga emas Antam hari ini /Ist/

Penting untuk dicatat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi para investor, terutama dalam jangka panjang. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan politik yang mempengaruhi harga emas, investasi dalam logam mulia ini dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.

Bagi para investor yang ingin diversifikasi portofolio mereka, emas batangan bisa menjadi pilihan yang tepat dalam upaya mengamankan kekayaan mereka.***

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah