Penting untuk dicatat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi para investor, terutama dalam jangka panjang. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan politik yang mempengaruhi harga emas, investasi dalam logam mulia ini dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.
Bagi para investor yang ingin diversifikasi portofolio mereka, emas batangan bisa menjadi pilihan yang tepat dalam upaya mengamankan kekayaan mereka.***