BANJARNEGARAKU.COM - Mobil mewah Rubicon yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dimiliki oleh Mario Dandy tidak laku terjual dalam proses lelang yang telah ditetapkan. Lelang ulang terpaksa dilakukan.
Mario Dandy diganjar 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan perencanaan.
Diberitakan Antara bahwa Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, menyatakan meskipun lelang telah dibuka dengan harga pembukaan sebesar Rp809 juta, tidak ada yang memberikan penawaran hingga akhir batas waktu yang ditetapkan.
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV telah menginisiasi proses lelang tersebut sejak 19 April 2024. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada minat dari pihak manapun untuk membeli mobil tersebut.
Baca Juga: Simak! Divonis Bertubi-tubi, Wajib Bayar Restitusi, Mario Dandy Santuy: Gak Apa-apa!
Reza Prasetyo Handono menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari kegagalan lelang tersebut, mereka akan mengadakan lelang ulang.
Keputusan ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa hasil lelang akan diserahkan kepada korban.
Dalam pernyataannya, Reza menegaskan bahwa harga mobil Rubicon akan dievaluasi kembali sebelum proses lelang ulang dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan akan menarik minat pembeli atau mungkin bahkan diturunkan untuk meningkatkan peluang terjualnya.