Sebelumnya, Diberitakan Antara bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, telah mengumumkan proses lelang mobil Rubicon pada tanggal 24 April.
Dalam pengumumannya, Haryoko menjelaskan bahwa harga pembukaan lelang ditetapkan sebesar Rp809 juta, mengingat harga pasar mobil tersebut masih cukup tinggi.
Baca Juga: 12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora
Meskipun demikian, Haryoko memastikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, sehingga diharapkan dapat segera terjual dan hasilnya diserahkan kepada korban David Ozora.
Dengan demikian, proses lelang ulang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy menjadi sebuah langkah penting dalam rangka mendapatkan keadilan bagi korban serta memastikan bahwa aset-aset yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.***