Penting! Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan, Berikut Selengkapnya

6 Juni 2022, 09:05 WIB
pembinaan serta monitoring serta evaluasi (Monev) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan di Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit pada akhir pekan kemarin di SDN 1 Adipasir /doc. Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit

BANJARNEGARAKU – Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 terus dilakukan oleh Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan serta monitoring serta evaluasi (monev) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan di Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit pada akhir pekan kemarin di SDN 1 Adipasir.

Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit Subiarto mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan dan BOS penting guna pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan di sekolah.

Baca Juga: Borobudur Diharapkan Menjadi Kawasan Wisata yang Green dan Ramah Lingkungan

“Kami berharap, sekolah agar melaksanakan pengelolaan dana BOS dengan sebaik mungkin,  sesuai prosedur serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan Bendahara BOS tingkat SD se Kecamatan Rakit.

Sementara itu Kepala bidang Sekolah Dasar Dindikpora Kabupaten Banjarnegara Heling Suhono, menyampaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang di diberikan oleh pemerintah untuk menunjang semua kegiatan yang ada di sekolah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang hingga Sore Hujan Ringan

“Dalam menggunakan dana BOS sekolah harus berpedoman kepada Juknis yang berlaku yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022, kegiatan yang dilakukan juga harus jelas penggunaannya dan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kegiatan pembinaan dan monev ini dibagi menjadi 2 yaitu tentang manajemen untuk kepala sekolah dan teknis pengelolaan BOS untuk Bendahara.

Pihaknya berharap kepala sekolah sebagai manajer agar sebagai pengendali dalam pengelolaan di sekolah bukan dikendalikan oleh yang lainnya. 

Baca Juga: Tanam Pohon di Sepanjang Jalan Bung Karno, Ini Aksi Wabup Sadewo Sambut Hari Lingkungan Hidup

“Dalam menghadapi paradigma baru dalam dunia pendidikan, kepala sekolah harus memahami tentang regulasi dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pendidikan,” lanjutnya.

Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana BOS bertujuan bukan mencari kesalahan, namun sebagai ajang pembinaan penggunaan alokasi dana BOS di sekolah agar lebih tepat sasaran penggunaanya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler