Kepala Sekolah di Rembang Dipecat karena Pungli, di Banjarnegara Tidak Ada

- 15 Juli 2023, 11:15 WIB
Uang belakang
Uang belakang /Brave/Bru-No /pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Sale, Rembang diberhentikan. Gubernur Ganjar Pranowo mengkonfirmasi di sela kunjungan di Sukoharjo Selasa malam 11 Juli 2023. Sementara di Banjarnegara sama sekali tidak ada indikasi terjadi pungutan liar di sekolah-sekolah negeri. 

Kepala sekolah SMKN 1 Sale, memungut 'uang gedung' yang diralat siswi yang dialog dengan Ganjar. Siswi tersebut buru-buru menyebutnya sebagai infaq besarannya diakui Rp300 ribu. 

Peringatan kepada para sekolah negeri sudah berkali-kali dilakukan Ganjar dalam berbagai kesempatan.

Menurut Ganjar masih banyak cara kreatif yang dapat dilakukan sekolah tanpa harus meminta iuran kepada siswa.

Misalnya dengan mengundang alumni untuk ikut berperan membangun sekolah.

Pada acara tahun lalu, Ganjar mengingatkan tentang pakta integritas kepala sekolah, salah satunya tidak mengarah ke tindakan korupsi. Hal tersebut ditegaskan dalam sambutan untuk acara Keputusan Kepala Sekolah dan Pengarahan Gubernur Jateng kepada Kepala SMA dan SLB, Senin 10 Januari 2022.

Aduan masyarakat pada Ganjar Pranowo adalah adanya penarikan biaya di luar ketentuan. Semua biaya di luar ketentuan dianggap masyarakat sebagai pungli. "Meskipun, sebenarnya kadang-kadang ada kesepakatan dari komite," ujar Ganjar dalam sambutan itu. 

Orang nomor satu di Jawa Tengah ini tidak memungkiri bahwa jika praktik tersebut masih terjadi maka kepala sekolah harus menjaga integritas.

Banjarnegara tidak ada pungutan liar 

Sementara beberapa tahun belakangan praktik pungutan 'uang kemajuan sekolah' melalui komite sekolah masih terjadi di SMP Negeri terkenal di Banjarnegara. 

Kronologi tiap tahunnya sama. Orang tua biasa akan diundang untuk pemaparan tentang program, visi misi, dan prestasi sekolah. Bagian penutup akan diungkapkan kekurangan sekolah pada fasilitas dan yang akan dikembangkan. 

Baca Juga: Rumah Makan Sate Galunggung 2 Pangandaran Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Rapat biasa akan dilanjutkan oleh Komite Sekolah yang diketuai oleh wali murid yang sudah dipilih. Komite Sekolah akan memaparkan biaya kebutuhan sekolah untuk menutupi kekurangan dana perbaikan, fasilitas yang akan diadakan dan pengembangan tadi. 

Biaya yang sudah keluar angkanya akan dibagi rata dengan jumlah siswa yang ada. Lalu keluarlah angka sekian juta yang pembayarannya bisa dicicil dalam satu tahun. 

Komite sekolah dan pihak sekolah tidak memaksakan biaya ini. Bahkan membuka kesempatan bagi yang hendak memberikan sumbangan lebih. Bisa digunakan untuk subsidi silang bagi yang tidak mampu. 

Baca Juga: Kasih Info Mas'e, Ini Jadwal dan Lokasi Mendeman Ebeg di Banjarnegara Sabtu 15 Juli 2023

Mayoritas wali murid setuju dalam rapat namun ada pula yang tidak berani berpendapat. Pihak sekolah selalu menegaskan tidak ada paksaan. Semua adalah komitmen bersama membangun sekolah tempat murid menuntut ilmu. Jadi bukan pungutan liar, namun kesepakatan musyawarah bersama. 

Sementara Heni Purwono, Kabid penelitian PGRI Banjarnegara, mengatakan bahwa pemecatan kepsek SMKN 1 Sale Rembang adalah tindakan terburu-buru. 

 

Pada kasus SMKN 1 Sale, pungutan 'infaq' itu adalah untuk membangun mushola/masjid di lingkungan sekolah. Sekolah memfasilitasi ibadah murid yang sekolah dari Senin hingga Jumat, jam 7-16. 

Berarti paling tidak ada 2 waktu sholat bagi siswa dan siswi muslim yang harus difasilitasi. "Sementara dari anggaran BOP dan BOS setahu saya tidak ada anggaran pembangunan masjid" ujar Heni saat dihubungi banjarnegaraku.com.

Baca Juga: Ganjar Pecat Kepsek SMKN 1 Sale, Netizen Sebut 'Bajingan'

Jadi secara logis keinginan pembangunan Mushola di SMKN 1 Rembang juga pasti disetujui oleh orang tua siswa. Sebab fasilitas yang dibangun adalah untuk kepentingan siswa juga. 

"Terlebih kalau guru-guru pasti lebih banyak memberi sumbangsih. Sebab PGRI itu juga singkatan Persatuan Guru Rajin Iuran," ujar Heni berseloroh. 

Heni mengharapkan keputusan memecat kepala sekolah sebaiknya melalui tahapan-tahapan dahulu. Paling tidak masalah yang diadukan masyarakat dibawa dahulu kepada Dewan Kehormatan Guru untuk dilakukan penyelidikan. Dewan Kehormatan Guru adalah dewan yang menangani kode etik guru. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber Narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah