"Sekolah sekarang gratis atau tidak sepenuhnya gratis?"
"Memang sekolah itu gratis. Tapi yang benar gratis di sini adalah gratis untuk pembiayaan operasional sekolahnya karena sudah ditanggung pemerintah dengan istilah sekarang BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," jelas Heling Suhono, SPd,MM Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.
Heling Suhono.S Pd.MM menambahkan, terkait dengan larangan pungutan dan sumbangan hal itu memang pernah ada yg diatur di regulasi Permendikbud No. 60 Tahun 2011.
"Di Permendikbud No 60 Tahun 2011 diamatkan bahwa sekolah dilarang memungut dan menerima sumbangan.
Dengan dikeluarkan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 menimbulkan banyak kesulitan bagi sekolah negeri maupun swasta yang ada di Indonesia saat itu karena sekolah dilarang memungut dan menerima sumbangan.
Dari hasil evaluasi peraturan sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah kebijakan baru melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan.
Dalam sambutanya Heling Suhono,S.Pd.MM, Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan, harus disampaikan ke seluruh orang tua dan komite sekolah.