Tujuannya, lanjut Heling Suhono S.Pd.MM agar orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat pada umumnya, tidak bingung dalam membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Supaya tidak salah presepsi, terkait dengan pungutan liar, pungutan dan sumbangan, dan tidak semua dana yang diterima sekolah dianggap pungutan liar.
Ada 4 hal yang harus dipahami bersama oleh pemangku kebijakan dan masyarakat, yaitu:
1. Pungutan liar. Dimana pungutan liar adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau wali murid secara langsung oleh pihak sekolah tanpa melalui rapat pleno komite sekolah.
2. Pungutan, adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, wali murid yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan melalui rapat
3. Sumbangan, adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik secara perorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga, secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
4. Iuran, adalah dana yang diberikan oleh siswa ke pihak sekolah yang bersifat individual dan fungsinya berhubungan dengan kegiatan siswa yang diatur sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai contoh: iuran pramuka yang diatur dengan ADART Pramuka dan diatur juga oleh Permendikbud No. 63 tahun 2014.
Heling Suhono S Pd.MM menambahkan, juga bahwa iuran pramuka merupakan bagian dari kebutuhan personel sebagai anggota Pramuka yang sifatnya wajib bagi semua anggota pramuka.
Baca Juga: Mudah Didapatkan di Kebun Banjarnegara, Begini Cara Mengolah Daun Kelor yang Benar