Dindikpora Banjarnegara Sosialisasi Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan ke Wali Murid

- 27 Agustus 2023, 14:16 WIB
Heling Suhono, S.Pd Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi dalam rangka menyongsong kegiatan belajar mengajar tahun 2023/2024, di Aula SD Negeri 1 Klampok, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Heling Suhono, S.Pd Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi dalam rangka menyongsong kegiatan belajar mengajar tahun 2023/2024, di Aula SD Negeri 1 Klampok, Sabtu, 26 Agustus 2023. /Wahyu Fajar Pasadena/


Selain itu Heling Suhono.S.Pd.MM juga menjelaskan contoh kebutuhan personalia lainya seperti pakaian seragam sekolah, buku, dll.


Jika buku paket itu dibiayai dengan menggunakan dana BOSP, dan siswa hanya dipinjami oleh sekolah akan tetapi kalau buku pendamping itu sifatnya personal dan tidak wajib maka kalau wali murid membutuhkan, silahkan saja.

"Itu hak wali murid bukan dipasarkan oleh sekolah. Jadi sekolah hanya menyarankan kalau orang tua membutuhkan," kata Heling Suhono.S.Pd.MM

"Pak itu kan Permendikbud tahun 2012? Apa sekarang masih berlaku karena sudah tahun 2023," kata Heling Suhono.S.Pd.MM menirukan pertanyaan seorang wali murid.

Heling Suhono,S.Pd.MM menyatakan, jawabnya ada dalam pasal terakhir dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setelah diundangkannya Permendikbud no 44 Tahun 2012 maka Permendikbud no 60 tahun 2011 sudah tidak berlaku.

Artinya, ketika sebuah aturan diundangkan dan belum ada aturan penggantinya maka peraturan tersebut tetap berlaku sampai ada peraturan yang menggantikannya.

Baca Juga: Gupak! Ratusan Warga Desa Sirkandi Banjarnegara Ikuti Parak Iwak, 2 Kuintal Ikan Lele Diperebutkan


"Perlu diketahui bersama sama bahwa di Permendikbud No 44 Tahun 2012 intinya mengamanatkan bahwa sekolah yang boleh memungut biaya pendidikan adalah sekolah swasta atau sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Sedangkan sekolah negeri, saya tegaskan dilarang melakukan pungutan," tegas Heling Suhono.

Dia menambahkan, sekolah negeri yang boleh memungut adalah sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah bertaraf internasional atau sekolah unggulan tetapi sekarang ini tidak ada program sekolah unggulan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Liputan Langsung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x