Disahkan RUU ASN,Rasa Deg degan Tenaga Honorer Sirna, Kenapa?

- 4 Oktober 2023, 05:18 WIB
RUU ASN sah menjadi UU, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal
RUU ASN sah menjadi UU, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Perasaan deg degan tenaga honorer saat ini sirna sudah setelah disahkannya RUU ASN yang resmi disahkan Selasa, 3 Oktober 2023. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Terimakasih dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Masukkan yang diberikan berasal dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Baca Juga: Doa agar Anak Rajin Sholat, Ikhtiarkan dengan Doa dan Keteladanan

Hal ini yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer yang selama ini resah dengan rumor PHK massal.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Dengan payung hukum yang ada tidak akan pernah ada PHK massal yang membuat resah para tenaga honorer.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Baca Juga: Doa Berpakaian dan Melepas Pakaian, Hafalkan Doanya setiap Hari

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas juga mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

 “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Demikian informasi tentang disahkan RUU ASN,rasa deg degan tenaga honorer sirna, kenapa?***

Editor: Ali A

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah