Jelaskan Mekanisme Penggalian Dana Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Mohon Jangan Curigai Komite Sekolah

- 8 Oktober 2023, 21:04 WIB
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara, Heling Suhono
Kabid SD Dindikpora Banjarnegara, Heling Suhono /Sumarsi/

BANJARNEGARAKU.COM - Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Kabid SD Dindikpora) Banjarnegara Heling Suhono merasa perlu memberikan penjelasan secara gamblang terkait mekanisme penggalian dana sumbangan peran serta masyarakat oleh Komite Sekolah.

"Hal ini sebagai tindak lanjut artikel saya minggu yang lalu yang membahas pungutan liar, pungutan, sumbangan, dan iuran," kata Heling Suhono kepada banjarnegaraku.com, Minggu, 8 Oktober 2023. 

Baca Juga: Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

Untuk itulah Heling Suhono memohon masyarakat untuk tidak mencurigai kinerja Komite Sekolah. Terlebih lagi jika dikaitkan dugaan isu pungutan liar atau pungli yang kemudian tidak terbukti karena yang terjadi selama ini adalah sumbangan dan oleh Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 diperbolehkan dengan syarat.

"Terus terang saya sedih, karena akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menyoroti kinerja Komite Sekolah," ujarnya.

Menurut dia, sikap masyarakat saat ini terbagi dua. Yakni, ada yang mendukung keberadaan dan eksistensi Komite Sekolah, namun ada pula yang mencurigai bahkan mencibir.

"Padahal ada dasar hukumnya yang sah dalam pembentukan Komite Sekolah. Jadi bukan asal-asalan. Tugasnya Komite Sekolah juga jelas, kok," kata Heling Suhono.

Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Kembali, Bisa Pesan untuk 5 Penumpang

Heling Suhono menjelaskan bahwa Komite Sekolah itu dibentuk dalam rangka mendukung mewujudkan Sistem Pendidikan Berbasis Masyarakat (community based education) dan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Heling Suhono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x