Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

- 4 Oktober 2023, 23:04 WIB
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara /Sumarsi/

BANJARNEGARAKU.COM - Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara merasa perlu memberi penjelasan secara detail kepada masyarakat luas terkait apa itu iuran, pungutan, dan sumbangan.

"Saya tegaskan, sekolah negeri dilarang memungut atau melakukan pungutan kepada orangtua, wali, atau siswanya. Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan. Lebih jelasnya silakan baca Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012," tegas Heling Suhono kepada banjarnegaraku.com, Rabu 4 Oktober 2023.

Terkait sumbangan sekolah, Heling Suhono meminta masyarakat membaca sampai tuntas Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012 sehingga bisa memahami dan membedakan apa itu sumbangan, apa itu pungutan, apa itu iuran, serta mana yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD MI Kurmer, Halaman 97, Mari Refleksikan Bab 3 Magnet, Listrik, dan Teknologi

Berikut itu bunyi Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012:

1. Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.
2. Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.
3. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

"Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Satuan Pendidikan negeri hanya boleh menerima sumbangan dan dilarang melakukan pungutan. Sedang sekolah swasta boleh menerima sumbangan dan boleh memungut."

Baca Juga: CPNS di 5 Instansi Ini Sepi Peminat, Bahkan Masih dibawah 10 Pelamar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x