Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

- 4 Oktober 2023, 23:04 WIB
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara /Sumarsi/

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan bukan lagi mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan.

"Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan maka secara otomatis Permendikbud No 60 Tahun 2011 tidak berlaku lagi," katanya.

Baca Juga: Tiktok Shop Bakal Hilang Mulai Jam 5 Sore, Kampus Marketing Sarankan Begini pada Penjual

Menuruit dia, di dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dijelaskan bahwa: Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

"Pada Pasal 9 disebutkan siapa saja yang boleh melakukan dan yang tidak boleh melakukan pungutan."

Pasal 9 Permendikbud No 44 tahun 2012 berbunyi:
1. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
3. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.

Melihat dasar di atas artinya bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan swasta atau sekolah yang dikelola masyarakat, dan sekolah negeri yang dirintis bertaraf internasional.

Baca Juga: Napak Tilas Route Gerilya Banjarnegara Berjuang Periode XXIX Bakal Digeler 27-29 Oktober 2023

Namun demikian pungutan tidak boleh:
1. Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
2.Dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
3.Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah