Demikian artikel mengenai Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut atau melakukan pungutan kepada orang tua atau siswanya. Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan. Lebih jelasnya silakan baca Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.***