Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

- 4 Oktober 2023, 23:04 WIB
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara /Sumarsi/

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Sholawat Bareng Gus Achmad Mudzakki Mabrur atau Gus Zakki Selama Bulan Oktober 2023

Demikian artikel mengenai Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut atau melakukan pungutan kepada orang tua atau siswanya. Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan. Lebih jelasnya silakan baca Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah