Terkait Sumbangan Sekolah, Heling Suhono: Silakan Baca Pasal 12 Permendikbud No 44 Tahun 2012

- 4 Oktober 2023, 23:04 WIB
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara /Sumarsi/

Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir-akhir ini kalangan pendidik terutama para kepala sekolah merasa resah karena unggahan video viral di medsos mengenai sumbangan sekolah.

"Ini memang era medsos. Semua bebas mengupload gambar, video, atau apa saja via medsos tanpa konfirmasi atau ber-tabayyun dengan pihak berwenang atau terkait. Namun, akibat unggahan video viral itu, kalangan pendidik, terutama para kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan menjadi resah bahkan ketakutan suatu saat akan disidik aparat penegak hukum dan buntutnya bisa masuk bui," kata Heling Suhono yang menampakkan raut wajah sedih karena merasa prihatin dengan video viral di medsos tentang sumbangan atau pungutan sekolah.

Soal pungutan atau sumbangan sekolah, lanjut Heling Suhono, masyarakat akan lebih bijak jika mempelajari secara detail undang-undang atau peraturan menteri yang terkait dengan hal itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Liga Champion: Comeback Galatasaray Kalahkan MU dikandang 2-3

"Kini, akibat video viral itu sebagian masyarakat sudah telanjur men-judge (menghakimi) kami, kalangan pendidik. Masyarakat sudah telanjur menganggap pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah yang dianggap sebagai "tukang stempel" kebijakan penarikan sumbangan. Hal yang belum tentu kebenarannya itu justru menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pendidik dan penyelenggara pendidikan. Ini sangat menyita energi serta pikiran. Seharusnya kami bisa difokuskan untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan, namun malah terbagi untuk memikirkan laporan warga masyarakat yang notabene kurang paham dalam membedakan apa itu iuran, pungutan, pungutan liar, dan sumbangan," jelasnya.

Hanya Berlaku Satu Tahun

Heling Suhono menjelaskan, pada tahun 2011 terbit Keputusan Kemendikbud No 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan. Dengan munculnya peraturan tersebut maka semua sekolah baik sekolah negeri maupun swasta saat itu tidak berani menerima pungutan dan sumbangan.

Selain itu seluruh sekolah di Indonesia saat itu diwajibkan memasang spanduk "SEKOLAH GRATIS". Semua masyarakat tahu bahwa saat itu semua sekolah harus gratis, dan sampai saat ini "SEKOLAH GRATIS" masih melekat di pikiran masyarakat.

Sayangya, kata dia, banyak masyarakat yang tidak tahu atau belum tahu bahwa, Permendikbud No 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan hanya berlaku satu tahun.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah