Berdasarkan Buku Peraturan Grand Slam dari Federasi Tenis Internasional (ITF), keputusan dari wasit turnamen yang dibuat setelah berdiskusi dengan penyelia Grand Slam merupakan keputusan final.
Baca Juga: 25 Atlet SOIna yang Akan Berkompetisi di Berlin Dapatkan Dukungan dari Djarum Foundation dan Eagle
Di dalam buku peraturan tersbut juga disebutkan sanksi atas pelanggaran kode etik bagi petenis yang terdiri dari peringatan, penalti poin, hingga diskualifikasi. Sanksi penalti poin bisa dilewati jika pelanggaran dinilai berat.
Baca Juga: Anggaran yang Diperlukan PSSI Capai Rp260 Miliar untuk Perbaiki Sepak Bola Indonesia
Kasus yang dialami Djokovic dan Aldila/Kato merujuk pada Pasal III tentang pelanggaran saat bermain. Dalam poin Q tentang pelecehan fisik disebutkan, pemain tidak boleh melecehkan petugas, lawan, penonton, atau orang lain, di dalam area turnamen. Pemain juga bisa dikenai denda hingga 20.000 dollar AS (Rp 298 juta) untuk setiap pelanggaran yang dibuat.
Sanksi denda, seperti yang diterima oleh Djokovic, belum diterapkan pada Aldila/Kato. Hingga Minggu malam, Aldila yang dihubungi dari Jakarta belum merespons soal kejadian tersebut.***