Praktik Suap Wasit di Liga 2 Terungkap, Gak Tanggung-tanggung Capai Rp800 Juta...

- 13 Oktober 2023, 13:35 WIB
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.  Praktik Suap Wasit di Liga 2 Terungkap, Gak Tanggung-tanggung Capai Rp800 Juta...
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri. Praktik Suap Wasit di Liga 2 Terungkap, Gak Tanggung-tanggung Capai Rp800 Juta... /PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Kini terungkap telah terjadi dugaan suap yang diterima oleh wasit pada turnamen sepakbola Indonesia yaitu pada Liga 2 yang diadakan pada tahun 2018. Karena kasus yang beredar ini menjadikan olahraga sepak bola di Indonesia kembali tercoreng.

Hal ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri, kini telah menetapkan tersangka pada praktik pengaturan skor atau yang disebut dengan match fixing, yang terjadi pada turnamen sepakbola liga 2 pada tahun 2018.

Baca Juga: Ini Calon Lawan Timnas Indonesia jika Menang di Leg 2 atas Brunei, di Kualifikasi Piala Dunia 2026...

Dilansir banjarnegaraku.com dari depok.pikiran-rakyat.com pada 13 Oktober 2023, Terungkap Praktik Suap Wasit di Liga 2, Capai Rp800 Juta.

Dijelaskan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menjadi Kasatgas Anti Mafia Bola, menetapkan dua tersangka yang memiliki inisial VW dan DR pada sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 pada tahun 2018.

Disebutkan Irjen Pol Asep Edi Suheri juga menyebutkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pemberi suap pada pertandingan sepak, VW adalah mantan pemilik salah satu klub bola yang sangat aktif melakukan lobi kepada wasit.

Baca Juga: Terungkap Skandal Match-Fixing di Liga 2, Dalam Operasi Anti-Mafia Bola, Dua Tersangka Ditetapkan...

Tersangka Memberikan Uang Sebesar Rp800 juta

Lantas, untuk tersangka DR adalah pengurus dari klub Y yang pada saat itu sebagai pemegang dana, yang nantinya akan diberikan kepada VW agar mengatur pertandingan supaya klub Y dapat memenangkan pertandingan. Pada proses penyelidikan hingga gelar perkara, terdapat 16 orang saksi dan juga 6 orang saksi ahli yang dipanggil. Lalu juga terdapat barang bukti seperti rekening koran dan bukti transfer.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x