Baca Juga: Gerhana Cincin Api di Amerika, Indonesia Bisa Nonton Live Streaming NASA
“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ucap Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Terendus dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 di tahun 2018. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa besaran dana yang dikeluarkan untuk pengaturan skor mencapai Rp800 juta.
Dengan besaran dana tersebut Klub Y akan menang di setiap pertandingan dan hanya akan kalah satu pertandingan. Upaya ini dilakukan agar klub Y dapat naik ke Liga 1.
Baca Juga: Prabowo Ketemu Kaesang, Ganjar Menginap di Kampung Nyalindung, Anies Bertemu PM Malaysia
Akibat hal tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.***