BANJARNEGARAKU.COM - Kini terungkap telah terjadi dugaan suap yang diterima oleh wasit pada turnamen sepakbola Indonesia yaitu pada Liga 2 yang diadakan pada tahun 2018. Karena kasus yang beredar ini menjadikan olahraga sepak bola di Indonesia kembali tercoreng.
Hal ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri, kini telah menetapkan tersangka pada praktik pengaturan skor atau yang disebut dengan match fixing, yang terjadi pada turnamen sepakbola liga 2 pada tahun 2018.
Dilansir banjarnegaraku.com dari depok.pikiran-rakyat.com pada 13 Oktober 2023, Terungkap Praktik Suap Wasit di Liga 2, Capai Rp800 Juta.
Dijelaskan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menjadi Kasatgas Anti Mafia Bola, menetapkan dua tersangka yang memiliki inisial VW dan DR pada sebuah pertandingan antara klub Y dan X di Liga 2 pada tahun 2018.
Disebutkan Irjen Pol Asep Edi Suheri juga menyebutkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pemberi suap pada pertandingan sepak, VW adalah mantan pemilik salah satu klub bola yang sangat aktif melakukan lobi kepada wasit.
Baca Juga: Terungkap Skandal Match-Fixing di Liga 2, Dalam Operasi Anti-Mafia Bola, Dua Tersangka Ditetapkan...
Tersangka Memberikan Uang Sebesar Rp800 juta
Lantas, untuk tersangka DR adalah pengurus dari klub Y yang pada saat itu sebagai pemegang dana, yang nantinya akan diberikan kepada VW agar mengatur pertandingan supaya klub Y dapat memenangkan pertandingan. Pada proses penyelidikan hingga gelar perkara, terdapat 16 orang saksi dan juga 6 orang saksi ahli yang dipanggil. Lalu juga terdapat barang bukti seperti rekening koran dan bukti transfer.
Baca Juga: Gerhana Cincin Api di Amerika, Indonesia Bisa Nonton Live Streaming NASA
“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ucap Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Terendus dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 di tahun 2018. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa besaran dana yang dikeluarkan untuk pengaturan skor mencapai Rp800 juta.
Dengan besaran dana tersebut Klub Y akan menang di setiap pertandingan dan hanya akan kalah satu pertandingan. Upaya ini dilakukan agar klub Y dapat naik ke Liga 1.
Baca Juga: Prabowo Ketemu Kaesang, Ganjar Menginap di Kampung Nyalindung, Anies Bertemu PM Malaysia
Akibat hal tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan maksimal pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.***