8 Gentong Tuak dan 4 Jerigen Bahan Baku, Diamankan Petugas saat Grebeg Rumah Produksi Tuak di Banjarnegara

20 Mei 2022, 10:42 WIB
8 Gentong Tuak dan 4 Jerigen Bahan Baku, Diamankan Petugas saat Grebeg Rumah Produksi Tuak di Jurang Tengah Argasoka /

 

BANJARNEGARAKU - Sebanyak 8 gentong tuak dan 4 jerigen bahan baku untuk pembuatan tuak dan kayu laru, diamankan petugas saat grebeg rumah produksi tuak di Jurang Tengah, Argasoka, Banjarnegara.

Petugas merupakan tim gabungan dari unsur Satpol PP Banjarnegara, TNI dan Polri yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Ahmad Qudasi.

Tim gabungan tersebut grebeg rumah yang diduga menjadi menjadi tempat produksi pembuatan minuman keras jenis tuak pada Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Longsor di Pandanarum Banjarnegara, 3 Korban Luka Ringan, Berikut Selengkapnya

Rumah tersebut berada di dusun Jurang Tengah RT 01 RW 8 Kelurahan Argasoka, Banjarnegara, digrebeg petugas karena diduga sebagai tempat produksi tuak.

Ahmad Qudasi Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik usaha berinisial (i) warga Parakancangah, Banjarnegara.

Warga Parakancanggah berinisial (i) tersebut merupakan residivis dan pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Tips Mengatur Pola Makan Paska Lebaran, Salah Satunya Hindari Junk Food

Dari tangan pelaku tim gabungan mendapatkan barang bukti sebanyak 465 liter tuak siap edar di dalam 8 gentong dan 4 jerigen bahan serta kayu laru sebagai bahan pembuat tuak, di rumah yang di duga sebagai tempat produksi.

Ahmad Qudasi menjelaskan, penggrebegan tersebut dilakukan dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada rumah yang dijadikan tempat produksi tuak di lingkungannaya.

Ditambahkan Sugeng Supriyadhi, selaku penyidik saat penggledahan di rumah yang di duga sebagai tempat produksi tuak tersebut, rumah dalam keadaan terkunci rapat.

Baca Juga: Cara Daftarkan Masjid atau Mushola ke SIMAS, Berikut Manfaat dan Persyaratannya

Petugas kemudian meminta pelaku i untuk membukanya, dalam rumah didapati 8 gentong tuak dan kayu laru yang berserakan bekas digunakan sebagai bahan pembuat tuak.

“Kami bersama tim masuk ke rumah kosong tersebut di dapati sebanyak 465 liter tuak dan kayu laru di rumah yang berada di desa Jurang Tengah Aragasoka yang di gunakan sebagai tempat produksi tuak, kemudian kami amankan di kantor Satpol PP sebagi barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Kontes Batu Klawing dalam 'Klawing Gems Competition 2022', Bakal Jadi Event Nasional

Lebih lanjut Sugeng Supriyadhi mengatakan barang Bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Dinas Kesehatan untuk mengecek kadar alkohol minuman tuak tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kadar alkohol nantinya akan dilakukan proses hukum sesuai Perda Miras yang ada di Banjarnegara," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Humas Pemkab Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler