Janda Terperangkap Stigma Negatif yang Bikin Minder, Rini Geboy Mendadak Jadi Psikolog

22 Juni 2023, 13:35 WIB
Rini Geboy, Ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara /Ali A/

BANJARNEGARAKU - Riningsih SM MM alias Rini Geboy, 37 tahun, ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara mengaku mendadak menjadi psikolog.

Lho kok bisa? Bukankah Rini yang kini menjadi staf Non-ASN di Disperindagkop UKM Banjarnegara itu memiliki pekerjaan sambilan sebagai penyanyi, penari, bintang film Sinembara dan master of ceremony alias MC.

Rini Geboy terkenal sebagai artis multitalenta yang serba bisa pernah tergabung dengan Trio Sanca Jakarta dan pemilik album Banjarnegara Mbangun 2021 yang hits dengan lagu Dalan Anyar Banjarnegara dan Banjarnegara Gilar Gilar.

Ternyata ini faktanya!

"Begini," kata Rini Geboy, "Menjadi janda itu serba salah. Di masyarakat predikat janda itu memiliki stigma negatif. Apa itu stigma? Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok," jelasnya.

Lalu apa yang salah saat seseorang memutuskan untuk bercerai dan akhirnya menjadi janda?

Baca Juga: Timnas Voli Putri Indonesia Lolos Semifinal AVC Challenge Cup 2023 Usai Kalahkan Australia

"Setiap wanita tidak ingin menjadi janda. Kalaupun ada yang berkeinginan menjadi janda tanpa alasan yang jelas, persentasenya sangat sedikit."

Rini Geboy mencontohkan suatu kasus, A dan B menikah. A (suami) tidak bekerja, B (istri) bekerja. Keduanya punya dua anak. Namun seluruh kebutuhan hidup keluarga, B yang tanggung. Utang-utang A pun, B yang tanggung. Sampai anak-anak tumbuh besar, bersekolah, A tetap tidak bekerja, sehingga mulai urusan dapur, biaya sekolah anak-anak, beli pakaian seragam sekolah, nyumbang saudara atau tetangga yang punya hajat, seluruhnya B yang membiayai.

Baca Juga: Sudah Tidak Tahan, Ini Cara Bercerai

"Tak hanya itu, di luar, A ternyata punya selingkuhan, sebut saja C. A sering bersikap kasar, baik secara verbal maupun main tangan (KDRT) terhadap B. A sering morotin B untuk memberi hadiah-hadiah C. Apa salah jika B kemudian mengajukan cerai dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama? Apa salah jika B menyandang status janda? Salahnya di mana?" jelas Rini Geboy.

Banyak kasus keluarga mulai dari persoalan ekonomi hingga KDRT yang nyampai ke telinganya.

"Ibaratnya, saya menjadi psikolog dadakan. Banyak teman yang curhat. Misalnya, setelah menjadi janda, bagaimana ke depannya. Bagaimana dengan stigma atas status janda. Banyak teman yang galau, minder, dan sebagainya."

Kepada teman-temannya, Rini Geboy menyatakan agar mereka tegar menatap masa depan.Makanya, kata Rini Geboy, sebagai perempuan, entah itu masih lajang atau sudah bersuami, harus produktif sebagai independent woman yang mandiri dalam finansial.

Baca Juga: Tak Hanya Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal, Polres Banjarnegara Juga Bagikan Sembako untuk Masyarakat

"Saya selalu menyarankan, perempuan itu harus be an independent woman. Maknanya sangat dalam dan banyak. Antara lain, jangan selalu bergantung pada suami baik secara finansial maupun hal-hal yang sifatnya bisa dilakukan manusia sebagai human being. Ini bukan sekadar soal kesetaraan gender lho ya," tandasnya.

Rini Geboy , Ketua Janda Kreatif (Jaket) Banjarnegara

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari harian7.com, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, M Dihan melalui melalui Humas, Fathul Yasir Fuadi Selasa 26 Juni 2023, menyatakan bahwa 70 persen sidang perceraian di Kabupaten Banjarnegara diawali oleh gugatan pihak perempuan atau cerai gugat.

Baca Juga: Jembatan Kencing di Jalan Lingkar Selatan Kudus Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Begini Jalurnya

Jumlah angka perceraian di Banjarnegara meningkat setiap tahun. Barangkali ini menjadi pertanda jika perempuan di Banjarnegara semakin melek atau paham hukum sehingga otomatis menjadi perempuan makin paham antara hak, kewajiban bahkan hal-hal yang dialaminya dalam berumah tangga.

Data di PA Banjarnegara disebutkan di tahun 2021, dari 2.952 pendaftar perceraian, 1.938 perkara di antaranya diajukan oleh pihak istri, adapun 654 perkara lainnya diajukan oleh pihak suami. Dari jumlah itu sebanyak 2.337 perkara selesai atau putus, sedangkan sisanya batal dengan alasan dicabut atau batal cerai.

Tahun 2022, sebanyak 2.633 perkara terdaftar, yang didaftarkan pihak istri sebanyak 1.990 perkara dan dari pihak suami sebanyak 643. Dari jumlah itu 2.386 perkara dinyatakan putus atau terkabul.

Tahun 2023 hingga 20 Juni 2023, tercatat 1.184 perkara didaftarkan dengan 881 didaftarkan oleh istri dan 303 didaftarkan oleh si suami.

Sebanyak 1.003 perkara dikabulkan atau putus, adapun sisanya belum putus karena beberapa alasan. Di antaranya masih dalam persidangan, batal cerai, dan lainnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara harian7.com

Tags

Terkini

Terpopuler