Sudah Tidak Tahan, Ini Cara Bercerai

- 22 Juni 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi gambar perceraian/pixabay
Ilustrasi gambar perceraian/pixabay /Dita Nilan Karlasari/Wajib Tahu! Dampak Perceraian Orangtua Terhadap Kesehatan Mental Anak, Dapat Sebabkan Nilai Akademik

 

BANJARNEGARAKU.COM - Tidak semua pernikahan berlangsung mulus seperti saat bersumpah di depan penghulu atau pemuka agama lain. Ada kalanya lembaga pernikahan yang dibangun tidak bisa diteruskan. Salah satu pihak merasa sudah tidak tahan lagi dan mengajukan jalan keluar talak cerai.

Pengadilan Agama Banjarnegara mencatat pada tahun 2021, adai 2.952 pendaftar perceraian. Dari angka tersebut sebanyak 2.337 perkara selesai atau putus, sedangkan sisanya batal dengan alasan dicabut atau batal cerai.

Sementara pada tahun 2022, sebanyak 2.633 perkara terdaftar dan 2.386 perkara dinyatakan putus atau terkabul. Untuk tahun 2023 hingga 20 Juni 2023 sudah 1.003 perkara dikabulkan atau putus.

Baca Juga: Tak Hanya Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal, Polres Banjarnegara Juga Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Dalam Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, diterangkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.


Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: mereka kemitraan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x