Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK);
Akta Perkawinan asli;
Akta Kelahiran anak bila ada;
Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Banjarnegara Adakan Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
B. Tempat pendaftaran gugatan
Gugatan Perceraian didaftarkan pada pengadilan negeri tempat tergugat tinggal. Apabila suami yang mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya, maka diajukan di kediaman istrinya tersebut tinggal, begitu juga sebaliknya. Namun bila alamat domisili tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan sesuai domisili penggugat;
C. Alasan perceraian
Gugatan perceraian harus mengajukan alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan alasan dan saksi-saksi mendukung. Pada bagian ini juga dapat dimasukkan permintaan hak asuh atas anak apabila memiliki anak. Perlu perumusan yang matang dan cermat dalam membuat gugatan agar dapat dikabulkan di pengadilan.
D. Selain itu Gugatan Perceraian juga harus memuat Dinas Dukcapil mana yang nantinya akan mencatatkan perceraian itu.
Sidang perceraian di Pengadilan Negeri
Selanjutnya gugatan Perceraian tersebut diproses di pengadilan negeri dengan proses sebagai berikut.