Sudah Tidak Tahan, Ini Cara Bercerai

- 22 Juni 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi gambar perceraian/pixabay
Ilustrasi gambar perceraian/pixabay /Dita Nilan Karlasari/Wajib Tahu! Dampak Perceraian Orangtua Terhadap Kesehatan Mental Anak, Dapat Sebabkan Nilai Akademik


Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.


Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Baca Juga: Jembatan Kencing di Jalan Lingkar Selatan Kudus Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Begini Jalurnya


Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi pertengkaran dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di rumah tangga.

Cara dan syarat mengajukan perceraian

Dilansir dari laman THEY Partnership (MEREKA Kemitraan), dalam mengajukan perceraian, suami atau istri dapat memilih tempat gugatan yang berhak mengadili perkara perceraian. Apabila menganut agama Islam maka dapat diajukan ke pengadilan agama. Namun apabila menganut agama selain Islam maka dapat diajukan ke pengadilan negeri.

Tata cara perceraian pada Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut. Suami atau istri yang akan mengajukan perkara perceraian melalui pengadilan negeri dapat membuat Gugatan Perceraian. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan seperti:

A. Berkas-berkas administrasi harus disiapkan untuk gugatan, yaitu :

Baca Juga: Quotes Rini Geboy Ketua Janda Kreatif Banjarnegara, jadi Janda Bukanlah Aib dan..

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: mereka kemitraan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x