Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi pertengkaran dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di rumah tangga.
Cara dan syarat mengajukan perceraian
Dilansir dari laman THEY Partnership (MEREKA Kemitraan), dalam mengajukan perceraian, suami atau istri dapat memilih tempat gugatan yang berhak mengadili perkara perceraian. Apabila menganut agama Islam maka dapat diajukan ke pengadilan agama. Namun apabila menganut agama selain Islam maka dapat diajukan ke pengadilan negeri.
Tata cara perceraian pada Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut. Suami atau istri yang akan mengajukan perkara perceraian melalui pengadilan negeri dapat membuat Gugatan Perceraian. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan seperti:
A. Berkas-berkas administrasi harus disiapkan untuk gugatan, yaitu :
Baca Juga: Quotes Rini Geboy Ketua Janda Kreatif Banjarnegara, jadi Janda Bukanlah Aib dan..