Penggugat dan tergugat akan dipanggil ke pengadilan negeri untuk diperiksa kedudukan hukum masing-masing pihak oleh Majelis Hakim. Apabila menggunakan Kuasa Hukum maka akan diperiksa Surat Kuasa dan identitas-identitas lainnya.
Lalu prosesnya berlanjut pada mediasi. Para pihak dipertemukan untuk dijajaki agar berdamai. Apabila gagal maka prosesnya berlanjut pada persidangan yang akan dibuka oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Akhirnya Kita Lepas dari Pandemi COVID-19
Proses selanjutnya adalah jawaban jawab dari masing-masing pihak.
1) Jawaban diajukan oleh Tergugat.
2) Replika diajukan oleh Penggugat.
3) Duplikat diajukan oleh Tergugat.
Berlanjut ke proses selanjutnya yaitu pembuktian oleh masing-masing pihak.
Kemudian mengajukan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim. Lalu pengajuan kesimpulan.
Bagian terakhir proses persidangan adalah memperoleh putusan pengadilan dari Majelis Hakim. Perkiraan waktu dari pengajuan hingga selesainya perkara perceraian di Pengadilan Negeri adalah sekira 6 bulan.
Baca Juga: Hari Jadi Wonosobo dari Topo Bisu hingga Deni Caknan dan Habib Syech
Putusan pengadilan negeri tersebut dapat dimintakan pencatatan kepada Dinas Dukcapil yang telah ditunjuk dalam putusan pengadilan tersebut. Tujuan ke Dinas Dukcapil agar data kependudukan dapat diperbarui.
Namun bila ada upaya hukum terhadap putusan pengadilan tersebut, maka dapat diajukan memori atau kontra memori pada pengadilan negeri.
Perceraian di Pengadilan Agama