Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan

14 November 2023, 19:39 WIB
Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan /Aan setia

BANJARNEGARAKU.COM - Sejumlah 175 Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai aturan atau menyerupai Alat Peraga Kampanye diturunkan oleh Satpol PP Banjarnegara dibantu oleh Panwaslu Kecamatan Susukan. 

Penertiban APS dilakukan pada Selasa 14 Agustus 2023, di 15 desa wilayah kecamatan Susukan. Penertiban bersama ini dilaksanakan mulai pukul 08.00.

Selain dilaksanakan oleh Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Susukan, selain itu penertiban ini melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Trantib Kecamatan Susukan. Panwaslu Kecamatan Susukan juga berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek Susukan.

Baca Juga: Dibantu Satpol PP Banjarnegara, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok Lakukan Penertiban APS Pemilu 2024

Inventarisir APS

Panwaslu kecamatan Susukan telah melakukan inventarisir APS yang melanggar aturan, ditemukan sebanyak 101 APS kedapatan melanggar aturan, namun jumlah APS ini masih bisa bertambah ataupun berkurang.

"Kami sudah menginventarisir mengenai APS yang diduga memuat unsur pelanggaran. Baik itu secara konten maupun secara tata letak pemasangan. Hasilnya kami menemukan sebanyak 101 APS yang diduga melanggar," kata Achmad Choerul Umam Nur Idris, ketua Panwaslu Kecamatan Susukan. 

Beberapa partai politik memilih untuk menurunkan APS-nya secara mandiri sesuai dengan imbauan Bawaslu Banjarnegara. Namun beberapa kontestan Pemilu 2024 justru terpantau tetap melakukan pemasangan APS yang tidak sesuai.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Dewas KPK Menolak Pemeriksaan Firli Selasa 14 November 2023: Langkah Dewas KPK Jeli dan Cerdas

Penertiban APS di Kecamatan Susukan Aan setia

Penertiban 

Tim dibagi menjadi dua, yaitu tim 1 wilayah utara dan tim 2 bertugas di wilayah selatan kecamatan susukan. Dua tim ini menyisir sejumlah lokasi yang banyak digunakan untuk pemasangan APS sesuai dengan data inventarisir.

Lokasi yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan penertiban ini adalah Jalan Kabupaten dan Jalan Nasional di wilayah Kecamatan Susukan. 

Berdasarkan pantauan para petugas gabungan tersebut, APS yang kedapatan melanggar langsung ditertibkan, baik ketidak sesuaian penempatan APS ataupun mengandung unsur ajakan.

Dalam kegiatan yang berlangsung hingga sore sekira pukul 16.00, secara umum berlangsung lancar, Ketua Panwaslu Kecamatan Susukan juga sangat berterimakasih dengan kehadiran Satpol PP, dan Stakeholder terkait.

Baca Juga: Potensi dan Kapabilitas Pemimpin Muda Indonesia

“Dalam kegiatan penertiban APS ini secara umum berjalan lancar, kami meras sangat terbantu dengan kehadiran Satpol PP, , dan Trantib Kecamataan, serta pihak keamanan dari Polsek dan Koramil Susukan, dan tentunya Camat susukan yang selama ini telah memfasilitasi kegiatan-kegiatan Panwaslu." Tambah Umam, Selasa 14 November 2023.

Surat Imbauan Bawaslu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Dengan dasar tersebut pada 6 November 2023 Bawaslu Kabupaten Banjarnegara telah Mengirimkan surat Imbauan bernomor: 050/PM.00.02/K.JT/11/2023 terkait kampa terkait kampanye diluar jadwal, yang ditujukan kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam surat tersebut Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. APS tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan sebagainya.

Baca Juga: Hasto dan Adian Kompak Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lingkar Pemuda Indonesia, Ini Sebabnya

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti : Coblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

jika APS tersebut sudah terpasang maka peserta pemilu diminta untuk menertibkan secara mandiri APS yang melanggar aturan atau menyerupai APK. Peserta pemilu diberikan waktu selama tiga hari untuk menurunkannya sendiri.

Apabila dalam batas waktu tersebut Partai Politik tidak menurunkan Alat Perga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai, Bawaslu Banjarnegara bersama Satpol PP Banjarnegara akan melaksanakan penertiban.

Baca Juga: Anies Umumkan Daftar Nama Tim Nasional AMIN, Tunjuk Muhammad Syaugi Alaydrus sebagai Kapten

Penertiban APS dilakukan serentak pada tanggal 14 November 20 kecamatan di Banjarnegara.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler