Kecamatan Purwareja Klampok Sosialisasikan dan Bantu Aktifasi IKD bagi Pengawas Pemilu di Banjarnegara

7 Februari 2024, 17:13 WIB
Kecamatan Purwareja Klampok Sosialisasikan dan Bantu Aktifasi IKD bagi Pengawas Pemilu /Dimas/Banjarnegaraku.com


BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan aktifasi layanan Identitas Kependudukan Digital atau IKD bagi jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Purwareja Klampok.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu 7 Februari 2024, yang dilakukan oleh Suci Rahayu operator sistem informasi administrasi kependudukan Kecamatan Purwareja Klampok.

Usai melaksanakan senam bersama dan pemeriksaan kesehatan, sedikitnya 160 orang pengawas pemilu yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Staf, PKD serta PTPS se-Kecamatan Purwareja Klampok, turut menerima sosialisasi dan melakukan aktifasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD melalui HP masing-masing.

Baca Juga: Jelang Coblosan Pemilu 14 Februari 2024, Pengawas Pemilu di Banjarnegara Ikuti Cek Kesehatan

Identitas Kependudukan Digital atau IKD, biasa disebut dengan KTP Digital merupakan KTP elektronik yang dipindahkan ke dalam HP dan mudah dibawa ke mana saja sebagai wujud dari identitas digital.

Setelah melewati masa uji coba pada pertengahan tahun 2022 lalu, kini pembuatan KTP Digital sudah resmi diluncurkan.

Sebelum membuat KTP Digital secara online lewat HP, terlebih dahulu pahami syarat dan cara daftar, sebagaimana penjelasan Suci Rahayu dalam sosialisasinya kepada pengawas pemilu di Kecamatan Purwareja Klampok, bahwa syarat untuk membuat KTP Digital hanyalah KTP elektronik.

"Jadi mereka yang akan aktivasi atau membuat KTP Digital adalah mereka yang sudah memiliki KTP elektronik, artinya mereka sudah melakukan perekaman," jelasnya.

Dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital, masyarakat tidak perlu repot-repot membawa tanda pengenal berbentuk fisik lagi.

Baca Juga: Hari Gini! Nyoblos kok Masih Pakai Paku? Meski di Era Teknologi, Ini Penjelasannya....

Sementara itu, jikapun nanti diperlukan untuk menunjukkan KTP, masyarakat hanya tinggal menunjukkan Quick Response atau QR Code KTP Digital yang ada didalam HP.

Syarat Membuat KTP Digital

1. Memiliki HP atau smartphone atau android

2. Memiliki KTP elektronik

3. Belum memiliki KTP eletronik, dengan syarat sudah melakukan perekaman

4. Memiliki email dan nomor HP yang aktif

5. Internet yang stabil

Cara Daftar Membuat KTP Digital

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau PPID Kemendagri di Play Store atau App Store

atau bisa download aplikasi melalui link berikut DOWNLOAD App Identitas Kependudukan Digital

2. Klik Menu Daftar

3. Ketikkan NIK pada kolom pertama

4. Masukkan alamat email

5. Konfirmasi ulang alamat email

6. Ketikkan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi

7. Konfirmasi ulang dengan masukkan no HP

8. Klik Daftar

9. Verifikasi pengenalan wajah atau face recognition

10. Scand barcode pada petugas Dindukcapil, bisa juga kepada putugas yang ada di Kecamatan dan Desa.

10. Verifikasi alamat email

11. Login dengan email dan password yang sudah terdaftar

Demikianlah syarat dan cara daftar membuat KTP Digital secara online lewat HP dengan mudah.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler