Kemudian tersangka mengecek nafas korban dengan jari telunjuk ke hidung korban dan begitu mendapati korban masih bernafas tersangka kembali mencekik leher korban dan menindih punggung korban dengan lutut yang masih dalam keadaan tertelungkup.
Lalu tersangka mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal.
Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan ranting kayu kering dan tanah agar tidak bisa terlihat orang, lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan membuang golok yang tadi digunakan kemudian tersangka pulang ke rumahnya.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan, terhadap tersangka Wahyudi alias Siwah (18 tahun) melakukan Kekerasan Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur diancam pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa kesatu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 339 KUHP atau ketiga Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.
Dan atau keempat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan, atas perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan perhatian khusus dalam penanganannya, mengingat korban adalah anak yang masih dibawah umur yakni 9 tahun 5 bulan yang artinya belum paham apa apa, sementara umur pelaku walau masih 18 Tahun 3 bulan namun sudah masuk kategori dewasa.
"Yang paling menyedihkan adalah penyebab pelaku melakukan perbuatannya tersebut hanya karena ingin memikili handphone korban," ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH.