Proses Hukum Pembunuhan Anak Dibawah Umur Masuk Kejari Banjarnegara, 'Berawal dari Keinginan Pelaku Miliki HP'

- 9 Maret 2022, 20:09 WIB
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian /Dok Kejari Banjarnegara/

Kemudian tersangka mengecek nafas korban dengan jari telunjuk ke hidung korban dan begitu mendapati korban masih bernafas tersangka kembali mencekik leher korban dan menindih punggung korban dengan lutut yang masih dalam keadaan tertelungkup.

Lalu tersangka mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Zat Tunggal? Benda Apa Saja yang Termasuk Zat Tunggal? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan ranting kayu kering dan tanah agar tidak bisa terlihat orang, lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan membuang golok yang tadi digunakan kemudian tersangka pulang ke rumahnya.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan, terhadap tersangka Wahyudi alias Siwah (18 tahun) melakukan Kekerasan Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur diancam pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa kesatu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 339 KUHP atau ketiga Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Iklan ? Apa Arti Kapasitas dan Program? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 9

Dan atau keempat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan, atas perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan perhatian khusus dalam penanganannya, mengingat korban adalah anak yang masih dibawah umur yakni 9 tahun 5 bulan yang artinya belum paham apa apa, sementara umur pelaku walau masih 18 Tahun 3 bulan namun sudah masuk kategori dewasa.

Baca Juga: Hasil Percobaan Gaya dalam Mendorong Meja Sendiri dan Berdua. Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 20 21

"Yang paling menyedihkan adalah penyebab pelaku melakukan perbuatannya tersebut hanya karena ingin memikili handphone korban," ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x