Proses Hukum Pembunuhan Anak Dibawah Umur Masuk Kejari Banjarnegara, 'Berawal dari Keinginan Pelaku Miliki HP'

- 9 Maret 2022, 20:09 WIB
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian /Dok Kejari Banjarnegara/

Demikian Informasi mengenai proses hukum pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, yang kini sudah masuk Kejaksaan Negeri Banjarnegara, berawal dari keinginan pelaku miliki handphone 'HP'.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x